Lintasjavanews.site || Polrestabes Surabaya menggelar konferensi pers merilis pengungkapan kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria berinisial M.R. (24) meninggal dunia.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Bhara Daksa dan dipimpin langsung Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, didampingi Kasatreskrim AKBP Eddy Herwiyanto dan Kasihumas AKP Rina, Senin (1/12/2025).
Kombes Pol Luthfie mengatakan bahwa tersangka utama dalam insiden ini diketahui berinisial A.K. (40) setelah berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Polrestabes Surabaya menggelar konferensi pers merilis pengungkapan kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria berinisial M.R. (24) meninggal dunia.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Bhara Daksa dan dipimpin langsung Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, didampingi Kasatreskrim AKBP Eddy Herwiyanto dan Kasihumas AKP Rina, Senin (1/12/2025).
Kombes Pol Luthfie mengatakan bahwa tersangka utama dalam insiden ini diketahui berinisial A.K. (40) setelah berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Lalu sekitar pukul 00.00 WIB, rombongan tersebut melanjutkan pesta miras ke Ibiza Club Surabaya di Gedung Andhika Plaza, Simpang Dukuh. Mereka menempati Hall VIP 2 atas nama A.S. dan memesan tiga botol minuman beralkohol, termasuk merek Saccharum
Memasuki pukul 02.00 WIB, suasana mulai memanas. Menurut Kombes Luthfi, korban tidak sengaja menjatuhkan botol minuman hingga pecah. Tersangka kemudian marah. Korban pun balik memukul tersangka. Terpicu emosi, tersangka mengambil pecahan botol kaca dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali pada bagian samping dan belakang.
“Tersangka kena pukulan korban dan langsung emosi. Dia memakai botol pecah untuk memukul korban hingga korban meninggal dunia,” jelas Kombes Pol Luthfi Sulistiawan.
[
Memasuki pukul 02.00 WIB, suasana mulai memanas. Menurut Kombes Luthfi, korban tidak sengaja menjatuhkan botol minuman hingga pecah. Tersangka kemudian marah. Korban pun balik memukul tersangka. Terpicu emosi, tersangka mengambil pecahan botol kaca dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali pada bagian samping dan belakang.
“Tersangka kena pukulan korban dan langsung emosi. Dia memakai botol pecah untuk memukul korban hingga korban meninggal dunia,” jelas Kombes Pol Luthfi Sulistiawan.
[2/12 08.45] Yudi: Mereka bekerja di Terminal Bungurasih. Hubungannya seperti saudara,” tambah Luthfi.
Atas perbuatannya, tersangka A.K. dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Yudi)
dibaca

Posting Komentar