Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Demo Yang Anarkis


Lintasjavanews.site || Kegiatan Pers Rilis Yang Dipimpin Oleh Kapolrestabes Surabaya KOMBES POL LUTHFIE S.,S.I.K.,M.H.,M.Si , KABIDHUMAS POLDA JATIM KOMBES POL JULES ABRAHAM ABATS, S.I.K ,Beserta Jajaran Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Kerusuhan Demo yang Anarkis



pada sore hari ini kita akan menyampaikan terkait penegakan hukum penanganan unjuk rasa anarkis yang telah dilakukan oleh masa perusuh,  ya kenapa ini perlu saya tekankan terlebih dahulu bahwa penanganan yang saat ini akan kita sampaikan adalah terkait dengan penanganan masa perusuh jadi ada kejadian unjuk rasa sejak tanggal 29 dan berlanjut tanggal 30 Agustus 2025,



Ada unjuk rasa yang terutama oleh mahasiswa ataupun komunitas lain yang dilakukan secara damai namun ada yang dilakukan oleh masa perusuh dan maksud  tentunya untuk menimbulkan kekacauan mengganggu situasi yang ada khususnya di kota Surabaya 



Oleh karena itu rekan-rekan sekalian saat ini kami akan menyampaikan terlebih dahulu terkait dengan penanganan perkara - perkara Gedung Negara Grahadi Surabaya untuk Pembakaran Gedung Negara Grahadi di Surabaya yang kita ketahui juga di mana Gedung Negara- Negara di Surabaya ini mengalami kerusakan. 



Pembakaran kemudian ada juga penjarahan jadi selain yang ditangani oleh Direktorat Reskrim Polda Jawa Timur juga ditangani oleh sahabat Surabaya dalam hal ini yang akan saya sampaikan terkait dengan penanganan oleh Jawa Timur telah mengamankan 9 Pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan rincian satu tersangka dan delapan ini Pelaku Anak - Anak berhadapan dengan Hukum seluruh tersangka kesembilannya merupakan Pelaku Pelemparan Bom ,Meletus ke arah Gedung Negara Grahadi Surabaya 



Sehingga diduga mengakibatkan Kebakaran adapun identitas dari para pelaku dan perannya adalah sebagai berikut yang Pertama Tersangka berinisial Aep ini merupakan satu-satunya Tersangka Dewasa Berusia 20 Tahun  dari luar Surabaya berasal dari Maluku 

Yang di daerah Sidoarjo di mana HIV ini berperan dalam membuat Bom Molotov sebanyak 5 (lima) buah jadi ada 5 (lima) buah yang dibuat oleh Pelaku Bersama tempat Tersangka yang masih di bawah Umur ke arah Gedung Negara Grahadi sementara untuk mempermudah penyampaian informasi ke-8 (delapan) Tersangka ini kami akan sampaikan 

Inisial dari ABH 1 hingga 8 yang Pertama ini Laki - Laki Berusia sekitar 17 Tahun perannya mengajak Tersangka yang lain untuk melakukan Demonstrasi melakukan Aksi vandalisme ke Arah gedung Grahadi 

Tersangka juga menjadi salah satu kemudian tersangka abh 2 anak berhadapan Hukum yang Kedua juga Laki-Laki usianya 17 tahun berperan mengajak demo melalui Grup WhatsApp  dan mempersiapkan Bahan Bakar Pertalite membeli membagi dan turut dalam Pembuatan Bom 

Kemudian ada lagi tersangka  H3 usianya 17 Tahun di perannya juga membuat Bom Molotov dan melakukan pelemparan Batu ke Gedung Grahadi kemudian ada Tersangka empat dan ini usianya 16 Tahun dan 17 Tahun berperan melakukan Pelemparan Batu ke

Lalu Tersangka 6 enam ini usianya 16 Tahun berperan sebagai Pelemparan batu ke arah gedung Grahadi lalu ada tersangka abiotik usianya 16 tahun juga berperan sebagai Pembuat dan Eksekutor Oelemparan Bom Molotov 

Serta terlibat dalam Penjarahan Gedung Negara Grahadi yang terakhir Tersangka ini usianya 17 tahun berperan sebagai Pembuat Bom Molotov dan melakukan Penjarahan Besi - Besi yang ada di Gedung Grahadi kemudian secara singkat terkait bahwa Pada Tanggal 29 Agustus 2025 Sekitar Pukul 19.00 waktu Indonesia Barat 

Tersangka HIV bersarang satu dua dan tiga berkumpul di lapangan Bumi Cabean Asri Kecamatan Sidoarjo kemudian Komplotan atau kelompok Tersangka ini sepakat untuk membuat Bom Molotov sebanyak 6 buah untuk digunakan dalam Demonstrasi atau Unjuk Rasa di Gedung Grahadi Sekira Pukul 21.00 WIB  Tersangka HIV dan kelompoknya beraksi melakukan Pelemparan dan Batu ke Arah Gedung Negara Grahadi 

Barang Bukti yang berhasil kita Amankan dari para Tersangka yaitu sejumlah Pakaian yang digunakan dalam melakukan Kerusuhan tiga Buah Botol Bir Singaraja ,1 buah kardus ,bir satu Unit kendaraan Roda Dua,  Tiga Buah Handphone yang digunakan sebagai Sarana komunikasi atas Perbuatan Para Tersangka maka kita kenakan dengan pasal 187 KUHP Subsider Pasal 187 ter KUHP Pasal 17  Saya ulangi Pasal 187 dan ini Ancaman Hukumannya kurang lebih maksimal 12 tahun dan maksimal 5 Tahun Penjara 

Rekannya NR laki-laki ini masih dibawah umur usianya 17 tahun keduanya merupakan warga Asal kota Surabaya kemudian yang berikutnya akan saya sampaikan terkait dengan kasus Penganiayaan dalam hal ini kejadian aksi Anarkis yang terjadi juga telah terjadi penganiayaan terhadap dua Anggota Polda Jawa Timur yaitu tersangkanya Berinisial Eka ,laki-laki ,usianya warga tambak asri kecamatan Krembangan kota Surabaya 

untuk kemudian dengan sengaja melakukan dia menabrak dengan menggunakan Motor terhadap Dua Anggota saat itu berada di kawasan Pos Polisi Taman Bungkul dari tangan Tersangka Eka diamankan Sepeda Motor yang digunakan dan satu Buah Handphone. 

Kemudian saya sampaikan juga terkait dengan Penegakan Hukum Penjarahan di Polsek Tegalsari di mana kita ketahui bahwa Tegalsari ini merupakan Aset Cagar Budaya Akhirnya juga Terbakar dan mengalami Kerusakan 

Yang Utara bahkan Masjid yang berada di area Tegalsari ini juga mengalami serupa 

Dalam hal ini menunjukkan  usianya 19 tahun, laki-laki ,warga asal sampang di mana yang bersangkutan terbukti melakukan Penjarahan atau Pencurian dengan Pemberatan di Polsek Tegalsari barang yang diambil oleh pelaku dari Polsek Tegalsari diantaranya adalah kursi Lipat, Jam Dinding dan Lemari Es yang menurut Pengakuan Tersangka sudah dijual oleh Tersangka sehingga Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 363 KUHP dengan Ancaman Maksimal 7 Tahun Kurungan Penjara 

Kemudian rekan-rekan sekalian dalam kesempatan ini juga kami akan menyampaikan terkait dengan upaya Penegakan Hukum yang dilakukan oleh para Penyidik dari Polrestabes Surabaya di mana sejauh ini Polrestabes Surabaya telah Mengamankan 315 Orang dari 315 Orang tersebut 187 adalah Pelaku Dewasa 128 Pelaku Anak atau Anak Berhadapan Dengan Hukum yang masih di Bawah Umur 

Sementara dari jumlah tersebut terjadi Surabaya telah Menetapkan 33 Orang menjadi Tersangka di Mana 27 Tersangka merupakan Tersangka Dewasa yang saat ini telah Ditahan dan ada enam Tersangka Pelaku Anak untuk Pelaku Anak atau anak berhadapan dengan hukum saat ini sudah diserahkan kepada Keluarga adalah para pelaku yang melakukan Tindak Pidana di Lokasi atau TKP Gedung Negara Grahadi, Mapolsek Tegalsari dan 29 Pos Lantas yang ada di kota Surabaya mulai dari melakukan Provokasi Massa , Jam menyerang Aparat, Pengrusakan dan Pembakaran Gedung Grahadi , mapolsek Tegalsari dan 29 pos lantas di kota Surabaya adapun barang bukti yang sudah didapatkan oleh para penyidik dari Polrestabes Surabaya 

Yaitu Bom Molotov,  kemudian ada tiga bilah Sajam ,sejumlah unit HP ya handphone yang saat ini dalam penelitian oleh laboratorium forensik kemudian pakaian para pelaku dan sejumlah barang bukti lainnya sebagaimana yang kita lihat saat ini khusus untuk perkara yang ditangani oleh Polrestabes Surabaya para tersangka dikenakan dengan delapan pasal ataupun undang-undang yaitu pasal 406 KUHP pasal 363 KUHP pasal 212 KUHP kemudian ada pasal 187 KUHP pasal 1 70 KUHP pasal 1 60 KUHP kemudian undang-undang darurat nomor 12 tahun 51 ini pasal 1 dan pasal 2-nya .

demikian penyampaian informasi kegiatan press conference pada hari Tanggal (05/09/2025) pengembangan perlu saya tambahkan bahwa kami juga mengungkap ada kelompok yang memanfaatkan WhatsApp sebagai sarana komunikasi mengajak untuk menimbulkan kerusuhan jadi ini bukan masa demontrasi bukan masa yang bertujuan untuk melakukan unjuk rasa tapi merupakan masa Perusuh  mereka menggunakan WhatsApp kemudian berkumpul mengadakan titik kumpul di salah satu tempat ngopi atau warung kopi ada kurang lebih 70 orang yang diajak berkumpul masa ini ada yang masa dari kota Surabaya namun ada juga masa dari luar kota Surabaya 

Aada satu lagi di luar dari 33 orang ini oleh sahabat Surabaya juga telah mengamankan 7 orang ada 7 orang yang positif menggunakan narkoba obat keras jenisnya benso , limanya dewasa dan duanya anak-anak atau masih di bawah umur.

(Yudi)


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama