Lintasjavanews.site || Satreskrim Polrestabes Surabaya Berserta Polsek Wonokromo Mengamankan Pelaku Tipu Gelap Di Market Palace.
Pada Tanggal 05 JULI 2025. Pelapor atas nama Anam Malik
Waktu Kejadian / TKP depan Rumah JL. Wonokromo Tengah Gang 4 Nomer 3. RT.011.
RW.006. KEL.Wonokromo. KEC.Wonokromo. SURABAYA, Hari : JUM'AT
Pada Tanggal : 04 JULI 2025 sekira pukul jam 15.30 WIB
Adanya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Pasal yang Disangkakan :
Pasal 378 dan atau 372 K.U.H.Pidana
SAKSI – SAKSI yang Diperiksa :
1. AM
2. HA
3. N
Tersangka yang berinisial :
O.H, LAKI – LAKI, SURABAYA, TANGGAL 24 OKTOBER 2997, ALAMAT DS. JL.
TEMPURAN. RT.001. RW.003. KEL.SIMONGAGROK. KEC.DAWARBLANDONG.
KAB.MOJOKERTO ATAU BERTEMPAT TINGGAL SEHARI SEHARI DI RUMAH
KOST JL. TENGGILIS MEJOYO GANG BUNTU NOMOR 07. KEL.KALI
RUNGKUT KEC.RUNGKUT. SURABAYA
Barang Bukti yang disita :
1. 1 (satu) buah sepeda motor merk Zusuki GSX R150, warna Putih, tahun 2018,
No. Polisi L-4595-BAH. No. Rangka MH8DL23ANJJ140302, No. Mesin
CGA21D141424, An. ALI WAFA, alamat Jl. Wonokromo Tengah Gang 4
Nomor 3. Rt.011. Rw.006. Kel.Wonokromo. Kec.Wonokromo. Surabaya
2. 1 (satu) buah Handphone merk Samsung type A30 warna Putih. Dengan
nomor IMEI 1 : 351757111446829. IMEI 2 : 351758111446827. Dengan
Nomor Ponsel: 083853457303
3. 1 (satu) BPKB beserta STNK sepeda motor merk Zusuki GSX R150, warna
Putih, tahun 2018, No. Polisi L-4595-BAH. No. Rangka MH8DL23ANJJ140302,
No. Mesin CGA21D141424, An. ALI WAFA, alamat Jl. Wonokromo Tengah
Gang 4 Nomor 3. Rt.011. Rw.006. Kel.Wonokromo. Kec.Wonokromo.
Surabaya
4. KTP pelaku yang dipergunakan sebagai jaminan ke korban
5. 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR , tahun 2016, warna merah putih
MODUS OPERANDI Pelapor berniat menjual kendaraan sepeda motor Merk Suzuki GSX L-4595-BAH
miliknya melalui online di Aplikasi Market Place Facebook, Kemudian pada hari
Kamis, Tanggal 03 Juli 2025 sekira jam 04.55 Wib Pelapor dihubungi melalui
Whatsapp dengan nomor 083853457303 seorang Laki-laki tidak dikenal (Terlapor)
yang mengaku bernama OKTAVIANTO HERI KUSUMA bermaksud ingin membeli
kendaraan tersebut dan bertemu langsung di rumah Pelapor, kemudian pada hari
Jum'at, tanggal 04 Juli 2025, sekira jam 15.00 Wib Terlapor datang ke rumah
Pelapor, selanjutnya Terlapor meminta untuk test Drive kendaraan yang akan
dibelinya dengan menjaminkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR , tahun
2016, warna namun setelah ditunggu-tunggu terlapor tidak Kembali , selanjutnya
Pelapor berusaha menghubunginya tetapi nomornya diblokir.
KRONOLOGI
PENANGKAPAN
Pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 pelapor/korban memberikan info kepada
Pihak Penyidik Polsek Wonokromo bahwa Terlapor beserta barang berupa 1
(satu) buah sepeda motor merk Zusuki GSX R150, warna Putih, tahun 2018, No.
Polisi L-4595-BAH berada di tempat kos terlapor di Jl. Tenggilis Mejoyo Gg. Buntu
No. 7 Kalirungkut Surabaya, selanjutnya anggota Reskrim Polsek Wonokromo
Bersama pelapor/korban mendatangho tempat kost nya terlapor yang berada di jl.
tenggilis mejoyo gang buntu nomor 07. kel.kali rungkut kec.rungkut. surabaya
tersebut, selanjutnya pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa 1
(satu) buah sepeda motor merk Zusuki GSX R150, warna Putih, tahun 2018, No.
Polisi L-4595-BAH beserta Handphone milik tersangka yang dugunakan untuk
sarana komunikasi dengan korbansaat melakukan penipuan dan penggelapan
tersebut selanjutnya membawa tersangka beserta barang bukti ke Mako Polsek
Wonokromo.
(Yudi)
dibaca
Posting Komentar